Polsek Medang Kampai Amankan 26 WNA Ilegal

Written By Unknown on Kamis, 13 Desember 2012 | 19.36

Sujumlah WNA Asal Afganistan Saat Diamankan
DUMAI - Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan, Pakistan dan Srilangka ilegal berhasil diamankan jajaran Polsek Medang Kampai Polres Dumai, Kamis (13/12/12) dini hari dalam perjalan menggunakan mobil Cold Dissel Nopol BM 9066 AA dari Jalan Sei Pakning.

Penangkapan imigran gelap tersebut, karena masing-masing WNA tidak bisa menunjukan surat perjalannya atau Paspor masuk ke wilayah Indonesia ketika pihak kepolisian menangkapnya. Setelah ditangkap para imigran gelap tersebut dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Dumai.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Budiman kepada riauterkinicom, Kamis (13/12/12) membenarkan pihaknya menerima limpahan dari Polsek Mendang Kampai sebanyak 26 WNA dari tiga negara masuk ke Indonesia tidak mengantongi izin resmi. "Benar 26 WNA ini hasil tangkapan Polsek Medang Kampi, dan saat ini sedang kita proses," jelasnya.

Dari pangakuan masing-masing WNA tersebut, kata Budiman, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan jasa gelap. Bahkan mereka juga dipandu oleh tekong bernama, Dewa Irawan (42) warga Dumai dari negara Malaysia. "Merka masuk wilayah Indonesia menggunakan tekong dan masuknya pun segara ilegal dari Malaysia," tegasnya.

Kemudian untuk tekongnya sendiri, jelas Kakan Imigrasi Dumai, sudah ditahan pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya yang sudah menyalahi aturan memasukkan warga asing tanpa mengantongi izin resmi. "Tekongnya sudah ditahan pihak Polres Dumai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara sebanyak 26 WNA dari 3 Negara yang masuk ke Indonesia secara ilegal ini, kata Budiman akan secapatnya di oper ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Sedangkan tujuan dari 26 WNA tersebut ke Jakarta dan Australia untuk mencari suaka politik. "26 WNA akan kita kirim ke Rudenim Pekanbaru setelah selesai dilakukan pemeriksaan disini," pungkasnya.***(had)

0 komentar:

Posting Komentar