DUMAI - Puluhan Parpol yang mendaftarkan partainya kepada komisi pemilihan umum (KPU) Kota Dumai dinilai masih ada yang tidak memiliki unsur verifikasi persyaratan administrasi diantaranya tidak memiliki kantor sekretariat yang jelas.
Divisi Informasi KPU Dumai, Lis Hafrida, kepada Dumaifokus.com menyebutkan, kesemua parpol wajib memenuhi tiga unsur persyaratan verifikasi administrasi, yaitu kepengurusan inti partai, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai dan kepemilikan kantor secretariat.
“Parpol yang sudah mendaftarkan diri kepada KPU Dumai ditemukan masih ada yang belum memiliki kantor secretariat yang jelas serta masih ada parpol yang belum memiliki kartu tanda anggota yang tidak cocok.”jelasnya.
Sejauh ini persyaratan verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Dumai sudah sampai proses peninjauan 16 kantor sekretariat Partai politik (Parpol) yang lulus verifikasi administrasi.
KPUD Dumai melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai yang lolos verifikasi administrasi, yaitu, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar). Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Persatuan Nasional (PPN).
0 komentar:
Posting Komentar