DUMAI - Sebanyak 33 kendaraan terjaring operasi Penumpang Umum dan Barang (Penumbar) ruas jalan keluar masuk kota Dumai, razia gabungan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Kepolisian dan Sub Denpom Dumai.
Pelaksana Harian Kabid Dalops Dishub Dumai Indra Irawan kepada wartawan menjelaskan, kegiatan operasi Penumbar itu dilakukan selama Dua kali berhasil menjaring kendaraan yang melanggar izin yang seharusnya dilengkapi seluruh angkutan barang dan penumpang yang beroperasi di jalan raya.
''Terdapat sebanyak 33 kendaraan yang tejaring selama dua kali kegiatan operasi penumbar mulai dari angkutan umum oplet sampai dengan angkutan barang namun lebih dominan angkutan barang selain belum memperpanjang izin sebagian juga tidak memenuhi syarat layak jalan,'' ujarnya. Rabu (07/11).
Menurutnya, operasi penumbar merupakan operasi rutin untuk menertibkan perizinan kendaraan dalam rangka memastikan bahwa kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan layak jalan dan angkutan penumpang tidak melakukan penyimpangan izin trayek yang diberikan.
"Petugas melakukan penilangan bagi pengemudi yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan menahan STUK, STNK atau buku KIR kendaraan bagi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan uji kendaraan berkala sebagaimana ketentuan Undang-undang," katanya.
Tambahnya, pada hari perdana operasi penumbar di Jalan Putri tujuh petugas berhasil menjaring sebanyak 23 kendaraan yang sedangkan di hari kedua terjaring sebanyak 10 kendaraan. Operasi penumbar akan terus dilakukan selama dua pekan ke depan dengan titik ruas jalan yang berbeda.
0 komentar:
Posting Komentar