Aktivitas Kapal di Rohil tak Terganggu Pengalihan Cap Dokumen

Written By Unknown on Selasa, 11 Desember 2012 | 23.39

BAGANSIAPIAPI-Sejak digulirkan pengalihan cap dokumen bagi Anak Buah Kapal (ABK) dari Panipahan ke Kantor Imigasi Kelas II Bagansiapiapi berdasarkan salah satu peraturan Menkum HAM tak mengganggu proses pemberangkatan dan kedatangan kapal. Pasalnya, yang mengurus dokumen itu cukup agen saja.

Hal itu dikatakan Saiful Bahtiar, Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigasi Kelas II Bagansiapiapi, Rabu (12/12/12) di ruang kerjannya kepada riauterkinicom.

Sebelumnya, cap dokumen memang bisa dilakukan di Panipahan, namun sejak keluarnya salah satu peraturan menteri, cap dokumen harus dilakukan di kantor Imigasi Kelas II Bagansiapiapi. “Kan udah ada itu (peraturan mentri, red)” katanya alasan pengalihan itu, namun dia tidak memperlihatkan peraturan itu, dan dia juga tidak merinci sejak kapan pengalihan itu.

Karena jauh, ketika ditanya apakah ada kebijakan-kebijakan khusus untuk mempermudah masyarakat, dia menyatakan tidak ada tawar menawar.“Kalau itu namanya peraturan mentri, terus kita bisa mengalahkan peraturan mentri. Kita melihat dari peraturan itu, sebelum ada peraturan berikutnya, apa kita berani,” tanyanya mempertegas pengalihan itu.

Meski sudah dilakukan pengalihan cap dokumen dari Panipahan ke Kantor Imigasi Bagansiapiapi, dia menyatakan tidak ada pengurangan ABK datang dan pergi dari luar negeri. “Ngak ada,” tegasnya.

Karena pihak Imigrasi katanya langsung mengecek disana. “Itu kan disana kita cek kedatangannya, nantikan ada. Karena disana ada petugas disana untuk mengecek keberangkatan dan kedatangan,” katanya.

Pihak Imigrasi katanya juga sudah melakukan sosialisasi terhadap agen. “Kita sudah mengadakan sosialisasi-sosialisasi terhadap agen itu, disini kan, kapal-kapal itu kan bukan kaptennya yang turunkan, agennya yang melayani,” katanya.***(nop)

0 komentar:

Posting Komentar