Sanksi Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan

Written By Unknown on Selasa, 20 November 2012 | 21.40


Lensadumai - Sebanyak 13 Perusahaan  besar yang selama ini beroperasi di kawasan PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Dumai dinyatakan telah melakukan pencemaran lingkungan baik di darat maupun di laut. hal tersebut berdasarkan pencatatan data kejadian serta hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai beberapa waktu lalu. untuk menindaklanjutinya,  KLH akan segera memanggil 13 perusahaan yang ada dikawasan Pelindo Dumai.

Pencemaran itu antara lain, bongkar muat ampas sawit yang tidak dilakukan secara tepat dan benar sehingga ampas-ampas tersebut berterbangan dan berserakan sampai ke pemukiman rumah penduduk. Bukan hanya itu, KLH juga menemukan banyaknya sampah-sampah yang berserakan di drainase-drainase PT Pelindo.

"Belum lagi tumpukan pupuk di gudang-gudang yang ada di sana, limbah-limbah industri, serta tumbuhnya semak-semak belukar yang tentu saja tak sedap di pandang. Dan hasil sidak itu sudah cukup bukti dan sudah kita dokumentasikan," ujar Kepala KLH Dumai, Basri, Msi saat persentasi di depan 13 perwakilan perusahaan di kawasan pelindo Dumai beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, dengan adanya dampak pencemaran itu, banyak pesan-pesan singkat dari masyarakat yang mengarah kepada KLH untuk segera menindaklanjuti persoalan yang ada di Pelindo. “Dan ini artinya juga, dengan banyaknya pencemaran yang ada di sana, Pelindo ternyata mengejar bisnis saja tanpa memperhatikan lingkungan hidup yang ada di sekitarnya," terangnya. Rabu (31/10) di Media Center.

Tambahnya, bukan hanya itu, PT Pelindo sebagai pemilik lahan yang menyewakan lahannya kepada 13 perusahaan yang ada di kawasan tersebut tidak memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.

"SOP PT Pelindo tidak jelas dan tidak jalan, buktinya masih saja banyak perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, saat kita melakukan sidak di lapangan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Tegasnya, kalau hasil pertemuan ini tidak digubris oleh PT Pelindo dan KLH masih menemukan berbagai pencemaran yang ada di sana, maka pihaknya akan membuat kajian evaluasi dampak pencemaran yang ada di kawasan itu dan akan mengirim rekomendasi kepada Wali Kota Dumai untuk segera memberikan sanksi administrasi kepada PT Pelindo, seperti menutup sementara operasional PT Pelindo.

Penutupan itu sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 80 dan pasal 76. "Isinya antara lain, pemerintah bisa melakukan pemaksaan dan pemerintah juga bisa melakukan penutupan operasional perusahaan yang telah melakukan pencemaran dan bahkan bisa juga melakukan pembongkaran," tegasnya.*(dumaisatu)

0 komentar:

Posting Komentar